Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Safril Partang, SH pengacara kelahiran Sidrap ini melaporkan dugaan kasus pidana pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga kepadanya, Sabtu, 15 Agustus 2020 di SPKT Polres Sidrap. Laporan polisi ini ditanda tangani Kanit SPKT III Polres Sidrap, Aiptu Makkatutu, SH.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 140/ VIII/ 2020/ SPKT tanggal 15 Agustus kejadian pengeroyokan terhadap korban Safril Patrang, SH terjadi di Kampung Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap hari ini.
Dalam laporan polisi diduga terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan sekira 6 orang pelaku dengan menggunakan tangan dan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka memar akibat pukulan dibagian telinga sebelah kanan dan kiri.
Tak hanya itu, korban juga alami luka memar pada pipi sebelah kanan, luka memar pada bagian punggung sebelah kiri serta baju korban robek karena ditarik oleh para pelaku. Selain itu, korban juga diancam menggunakan parang disertai kata-kata ancaman pembunuhan. Dalam Laporan Polisi tersebut, dilaporkan pelaku inisial L, Cs.
Sementara itu Safril Patrang yang ditemui usai diambil keterangannya di Mapolres Sidrap mengatakan, dirinya diberikan kuasa Oleh Lamba'e, jadi dia lakukan sebuah profesi yakni sebagai penasehat hukum. Sebagai penasehat hukum dirinya diminta oleh kliennya untuk menyelesaikan kasus pidana dan perdata klien.
"Kasus pidana dan perdatanya berjalan semua. Terakhir klien saya telah dihukum percobaan dan belum dieksekusi," jelas Safril yang berkantor di Ibukota Jakarta.
Kata Safril, karena itu dia berinisiatif untuk bernegosiasi untuk mendamaikan klien dengan lawannya. Dan mereka terima seraya menyatakan pilih jalan mana yang terbaik.
"Pekerjaan saya sebagai penasehat hukum, Alhamdulillah nasehat saya diterima. Artinya apa sebenarnya yang mau dipermasalahkan, karena kasus ini sudah selesai," ungkapnya saat dicegat dihalaman Mapolres Sidrap.
Hanya saja, ada satu permintaan dari klien kami yakni sekali ini saja, hasil panen masih dikuasai oleh klien, tapi setelah itu barang akan diserahkan kembali.
"Belum sempat saya bicara dilapangan, saya didorong, saya mau dipukul, saya mau ditikam hingga pelaku keluarkan parang. Jadi bertambah nda enak lah saya selaku profesi penasehat hukum yang bekerja dilindungi undang-undang," akunya seraya mengaku laporannya sudah selesai dan BAP juga sudah tuntas.
Untuk itu, Safril Partang meminta kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian, dengan adanya laporan ini agar segera ditindak lanjuti, bahkan jika perlu semua pelakunya segera ditangkap, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Jadi kami minta aparat agar yang terlibat ini segera ditangkap. Karena jika ini dibiarkan kedepannya akan terjadi lagi kepada aparat penegak hukum lainnya," urainya seraya beranjak menuju kerumah sakit untuk meminta visum dokter.
Hingga berita ini tayang, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benni Pornika yang dihubungi via WhatsApp miliknya belum bisa memberikan konfirmasi. Dalam chatnya, perwira tiga balok dipundak ini sedang kurang enak badan.
(Tim)
Emoticon