BLANTERVIO103

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD 2021 Ditunda

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD 2021 Ditunda
Sabtu, 08 Agustus 2020

 

SIGI, lenteramerahnews.co.id - Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2021 ditunda.


Pasalnya, regulasi yang menjadi pedoman untuk penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun 2021 belum ada.


"Sehingga untuk agenda rapat paripurna hari ini belum dapat dilaksanakan atau ditunda," ungkap Ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae saat pimpin rapat paripuna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBDtahun anggaran 2021, Jumat (7/8). 


Rizal Intjenae menjelaskan, bahwa Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan atas 

KUA/PPAS tahun 2021 selama beberapa hari kerja baik siang maupun malam hari.


Dijelaskan lagi, terkait dengan dokumen PPAS tahun 2021 yang disusun oleh TAPD masih menggunakan format berdasarkan permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Hal ini dapat dimaklumi sebab pada saat penyusunan, regulasi yang menjadi pedoman untuk penyusunan KUA/PPAS tahun 2021 belum ada," ujarnya.


Namun menurutnya, pada beberapa hari yang lalu regulasi yang menjadi pedoman untuk penyusunan KUA/PPAS telah terbit yaitu Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.


"Dimana pada lampiran huruf D angka 3 telah ditegaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS dan APBD tahun 2021 harus mengacu pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," Terang Rizal," jelasnya.


Rapat paripurna dalam rangka agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2021 dijadwalkan Selasa, 18 Agustus 2020 mendatang.

(Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409