Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Seksi Provos dan Paminal (Si Propam) Polres Pasangkayu melaksanakan Penegakan Ketertiban Disiplin terhadap personil Polres Pasangkayu dan jajaran terkait penggunaan Pinjam Pakai Senjata Api (Senpi) Organik Polri yang sudah Kadaluarasa. Selasa, Pagi, 25/08/2020
Dalam kesempatan ini, 4 Pucuk senjata Api Organik ditarik oleh Propam karena sudah kadaluarsa masa berlakunya sehingga perlu dilakukan perpanjangan surat Senpi.
Kasi Propam Ipda Mustamir S.H mengatakan bahwa, Pada pemeriksaan Gaktiblin kali ini, Propam berhasil menyita 4 Senpi Organik dari tangan personil dikarenakan surat ijin pemegang senpi sudah kadaluarsa atau mati sehingga dilakukan penyitaan dan dikembalikan ke Logistik.
"Selain pemeriksaan senpi, kami juga melakukan pengawasan dan penertiban terhadap personil yang tidak menggunakan masker saat tiba di kantor melaksanakan Apel pagi" ungkap Mustamir.
(Ags)
Emoticon