Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Tim Reskrim Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Tim Pemburu Hantu berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan dengan senjata tajam. Selasa Subuh, 18/08/2020
Pelaku yang diketahui berisial N (38 thn), ditangkap di Dusun Saluraya Desa Gunung Sari Kecamatan Pasangkayu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / LP / 13 / IV / 2020 / Res. Matra, tanggal 2 April 2020, dimana pelaku membacok korban lelaki initial I.K.D.A (33 thn).
Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan, Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang.
Modus Operandinya, pelaku melakukan Pembacokan tersebut dengan cara membacok korban satu kali menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka di bagian leher belakang korban.
"Dari tangan Tersangka, kami menyita barang bukti berupa Senjata Tajam Jenis Parang yang diduga digunakan melakukan penganiayaan. Tersangka di jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara" beber AKP Pandu.
(Ags)
Emoticon