BLANTERVIO103

Hari Ini, PGRI Cabang Maritengngae Gelar Konferensi Cabang

Hari Ini, PGRI Cabang Maritengngae Gelar Konferensi Cabang
Sabtu, 26 September 2020


Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Masa kerja Kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Maritengngae, Kabupaten Sidrap periode 2015-2020 yang dipimpin Baharuddin, SPd telah berakhir.


Terkait hal itu, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI pasal 22 ayat 2 yang berbunyi, (2), Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.


Berdasarkan itu, PGRI Cabang Maritengngae hari ini, Sabtu, 26 September 2020 menggelar konferensi cabang PGRI untuk memilih kepengurusan baru periode 2020-2025, yang dilaksanakan di UPT SDN 14 Pangkajene, Sidrap.


Dihadiri, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, M.Kes, Korwas H. Sirajuddin Hairi, SPd, Camat Maritengngae Drs Mustari, para pengurus PGRI kabupaten, dan anggota PGRI Cabang Maritengngae.


Semoga dengan terpilihnya kepengurusan baru ini, PGRI dapat melakukan tugas dan fungsinya sesuai anggaran dasar yakni Pasal 7


PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.

c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.

e. Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.

f. Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.

g. Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.

h. Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.

i. Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.

j. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.

k. Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.

l. Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.

m. Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.

n. Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI. (Wis)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409