Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Menindak Lanjuti Perbup Kab.Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Muspika Kec.Bambalamotu yang terdiri dari Camat, Koramil 1427-02/RDY dan Polsek Bambalamotu akan melakukan operasi pendisiplinan dan penegakan hukum bagi yang melanggar protokoler kesehatan.
Untuk itu, di himbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin memakai masker, jaga jarak dalam segala kegiatan diluar rumah dan hindari kerumunan dalam aktivitas masyarakat. Kita semuanya harus memahami dan mengerti akan pentingnya fungsi masker sebagai alat pelindung diri (APD).ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19. Jelas Danramil 02 Kapten Inf. Ismail dalam penyaluran BST tahap VI di Kantor Kec.Bambalamotu. Senin, 21/09/2020.
Hal senada di sampaikan Camat Bambalamotu Darwin,ST. Kepada warga penerima BST dari Desa Wulai, Desa Randomayang dan Kelurahan Bambalamotu, Ia menekankan warga untuk selalu berhati-hati bila keluar rumah karena penegakan Hukum bagi yang melanggar Prokes akan ditindak sesuai aturan.
" Saya mohon kerjasamanya kita semua. " harap Camat
Kadis Sosial Pasangkayu H.Jamal,SE yang hadir dalam kegiatan ini menghimbau agar bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Digunakan membeli bahan pokok, seperti beras, telur, gula, dan bahan pokok lainnya. Tidak malah dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sekunder.
Di hadiri pula Pjs Kapolsek Bambalamotu Ipda I.K.Suwandi dan Pihak PT POS selaku Juru bayar. (Ags)
Emoticon