Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Instansi Gabungan yang terdiri dari Kecamatan Lariang, UPT PKM Lariang, Koramil 1427-03/Bambaloka dan Polsek Baras melaksakan operasi Yustisi penegakan Hukum protokoler kesehatan covid-19 di Pasar Desa Parabu Kecamatan Lariang Kab.Pasangkayu. Selasa pagi, 29/09/2020
Operasi Yustisi ini di hadiri diantaranya, Camat Lariang Rusdin, Spd, PKM Lariang I Putu Suastika, Ipda Amir Kanit Binmas Polsek Baras, Pelda Marten Lobo Babinsa Koramil 03/BBLK, BKTM Brigka Ansar Tanro, Babinsa Serda Rapiuddin
Babinsa Koramil 1427-03/ Bambaloka Pelda Marten Lobo mengungkapkan, kegiatan ini rutin digelar setiap hari untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 karena menurutnya, Kesadaran dan disiplin masyarakat masih sangat rendah terkait dengan protolol kesehatan.
Dalam operasi yustisi tersebut, masih banyak masyarakat yang terjaring karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah, kepada mereka petugas memberikan sangsi teguran dan dipakaikan masker. (Ags)
Emoticon