Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Petugas Gabungan yang terdiri dari Babinsa Koramil 1427-02/RDY dan BKTM Polsek Bambalamotu yang sedang melaksanakan Pengamanan Penyaluran BST Tahap VI di Desa Polewali memberikan sanksi terhadap warga penerima BST yang tidak mematuhi Protokoler kesehatan seperti tidak memakai masker. Sanksinya berupa Menghayal Pancasila dan Push Up 20 kali.
"Sebelum penerimaan BST, Kami bersama Bhabinkamtibmas laksanakan operasi penertiban dan pendisiplinan masyarakat dalam hal penggunaaan masker sesuai Perbub Nomor 20 Tahun 2020. Ternyata masih ada warga yang tidak memakai masker. Di tegur dan di sanksi push up 20 kali, " ucap Serda Lukman Babinsa Desa Polewali. Senin pagi, 21/09/2020.
Ditempat yang sama, Ipda I Ketut Suwandi Pjs Kapolsek Bambalamotu Mengungkapkan, Kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam hal Prokkes covid-19. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi sansi berupa teguran dan memberikan hukuman fisik sesuai berupa berolah raga Push Up sebanyak 20 kali. Dan kepada mereka diperingatkan untuk tidak melanggar lagi.
"Masyarakat perlu mengetahui kalau penegakan hukum bagi yang melanggar protokoler kesehatan sudah berlaku di Pasangkayu sesuai Perbub," kata Ipda I.K.Suwandi
Dalam operasi ini di hadiri Kanit Propam Polsek Aipda Abd Muis, Bripka Asdar Ahmad BKTM Kalola, Bripka Agus Asti BKTM Polewali-Pangiang, Serda Saeri Babinsa Kalola, Muh.Rifal, S. Agr Sekdes Polewali.
Hari ini penyaluran BST Tahap VI di Kecamatan Bamabalamotu di bagi 2 tempat. Untuk warga Desa Polewali, Desa Pangiang dan Desa Kalola di Pusatkan di Balai Kantor Desa Polewali. Penyaluran berjalan aman lancar dan tetap mematuhi standar Prokes Covid-19. (ags)
Emoticon