Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Kasat Pol-PP Kab.Pasangkayu Nasrum,S.Pd.M.Pd bersama Pihak kepolisian sektor Bambalamotu, TNI Koramil 02/RDY, personil Satpol PP, dan Tim medis menggelar operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Sarjo. Senin, 05/10/2020.
Kabid Satpol PP Nasrun mengatakan, bahwa Ops Yustisi ini dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Pasangkayu dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan angka penularan virus corona sekaligus sosialisasi Perbup Nomor 21 tahun 2020 tentang penegakan hukum pelanggar prokes cobid-19. Keterlibatan TNI/Polri berperan sebagai unsur pendukung, membackup Sat Pol PP dan instansi terkait dalam gugus tugas,” kata Nasrun didampingi Danramil 1427-02/Randomayang Kapten Inf.Ismail dan Kapolsek Bambalamotu Iptu Muh. Nur.
Nasrun jelaskan, adapun teknis di lapangan tetap kedepankan persuasif sehingga perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam pelaksanaan tugas. Tentunya juga, perlu kesamaan persepsi bersama dalam pelaksanaan penegakan hukum bagi pelanggar.
Turur Hadir Camat Sarjo Metty Niawaty, SH, anggota Koramil 92 8 orang, anggota Polsek 7 orang dan Tim Kesehatan 6 orang.
Warga yang terjaring melanggar protokoler kesehatan covid-19 di sangsi pembersihan rumput di depan kantor Desa Sarjo dan Desa Maponu. (Ags)
Emoticon