SIGI, lenteramerahnews.co.id- Dua warga Kecamatan Dolo Selatan berinisial HM (45) dan MR (21) diamankan Satres Narkoba Polres Sigi. Keduanya diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
HM diketahui berdomisili di Desa Balongga, sementara MR berdomisili di Desa Sambo. Keduanya di amankan di Desa Balongga pada Jumat (2/10) sekitar jam 2.00 wita.
Kapolres Sigi melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto mengatakan, kedua terduga bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Sigi.
" HM dan MR suda kami amankan bersama barang bukti di Polres Sigi," Ungkap Iptu Ferry, Jumat (2/10).
Kasubag Iptu Ferry menyebut, barang bukti yang diamankan berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, 3 buah plastik bening kosong.
Selanjutnya, 1 buah pireks, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 2 buah macis gas, uang berjumlah Rp.100 ribu dan 1 buah alat hisap sabu atau bong.
Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian untuk perangi narkotika.
Kapolres menegaskan kepolisian telah berkomitmen tidak memberi ruang bagi penyalah guna narkotik dan obat terlarang. Karena itu dia meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
"Kita sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan "TIDAK" untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita," Harap Kapolres. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon