Mamasa, lenteramerahnews.co.id--Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya menetapkan salah seorang Kepala Desa (Kades) menjadi tersangka.
Kepala Desa Tamalantik Kecamatan Tanduk Kalua Kabupaten Mamasa ini dijadikan sebagai tersangka lantaran kesandung kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Erianto Padaungan saat konferensi pers di Kantor kejaksaan, menyatakan berdasarkan penyelidikan, jumlah kerugian Negara yang diduga dilakukan oknum kades tersebut yakni hampir setengah Milliar ( Rp 454.000.000), yang bersumber dari Dana Desa Rabu 25/11/2020.
"Dugaan kerugian negara yang diakibatkan ulah oknum kades ini hampir setengah miliar rupiah, " kata Erianto Padaungan.
Lebih lanjut Erianto, penahanan kepala Desa Tamalantik atas Nama (Cakrabuana) berlangsung selama dua puluh hari di Polres Mamasa dari tanggal 25/11 s/d 14 November 2020.
Alasan Kejaksaan Negeri Mamasa, melakukan Penahanan oleh Oknum kepala Desa tersebut yaitu, sambil terus melaksanakan penyelidikan
"Karena saya yakin, akan berkembang terus, " ungkap Erianto
Selain pihaknya terus melakukan penyelidikan kata dia, agar tidak banyaknya Kepala Desa yang mempermainkan Uang rakyat.
"Dari pada kerugian Negara, terulang lagi lebih baik di lakukan Penahanan sambil penyelidikan, " tutupnya.
(Jup)
Emoticon