Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Sarana dan prasarana program TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Berbasis Reduce, Reuse, Recycle) di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, dan Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang diserahterimakan, Selasa (24/11/2020).
TPS3R Kelurahan Bangkai dikelola KSM Harapan Baru, sementara TPS3R Desa Passeno dikelola KSM Siporennue. Serah terima berlangsung terpisah di lokasi TPS3R masing-masing.
Kegiatan dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Hj. Aryani didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Parasang. Tampak hadir, Muhammad Risal dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel, dan Serly dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.
Serah terima turut disaksikan Lurah Bangkai, Hj. Surianti, unsur pemerintah dan tokoh masyarakat Kelurahan Bangkai dan Desa Passeno.
Kadis Lingkungan Hidup Sidrap mengatakan, serah terima program TPS3R tersebut menjadi harapan baru dalam pengelolaan sampah yang lebih baik. "Alhamdulillah, kehadiran TPS3R menjadikan sampah terkelola baik dan memberi pendapatan bagi pengelola. Terima kasih bantuan kementerian, dukungan pemerintah desa dan kelurahan," kata Aryani.
Aryani juga menitip pesan agar pengelola dapat menjalankan TPS3R dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian tinggi. "Jika dikelola dengan baik, tidak akan ada komplain dari masyarakat bahkan mereka akan berpartisipasi dan mendukung," lontar Aryani.
Sementara Muhammad Risal menyampaikan, inti dari keberlangsungan TPS3R ada pada Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP). Meskipun bangunan bagus, lanjutnya, kalau KPP tidak berjalan baik maka tisak akan berjalan dengan maksimal.
"Untuk itu setiap kegiatan dirembukkan, setiap komponen punya tanggung jawab dan fungsi, semua bergerak, jangan jalan sendiri-sendiri," pesannya.
Risal juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawasan kepada TPS3R di Sidrap, baik yang baru maupun yang lama. "Kami mungkin secara periodik datang berkunjung sebagai bahan evaluasi ke depan," tutupnya.
(wis)
Emoticon