Pinrang, lenteramerahnews.co.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Provinsi Sulsel gelar kegiatan penyuluhan hukum. Bagusnya, penyuluhan hukum ini dilakukan di sekolah-sekolah. Seperti yang terlihat di SMAN 7 Pinrang, Selasa, 10 November 2020.
Hadir dalam acara penyuluhan hukum tersebut semua wakasek, yakni Wakasek kesiswaan Drs.Hamzah, Wakasek Kurikulum Drs. Mansur, Wakasek Sarana Prasarana Dra.Hj.Nur Aeni Menga, Pembina OSIS Muhammad Ali Anwar S.Pd serta orang tua siswa. Selain itu, juga dihadiri organisasi siswa Osis, PMR, paskibraka, pramuka dan remaja Mushallah. Sedang dari pihak kejaksaan yakni Kasi intel Kejari Pinrang, Tomi, SH, Jaksa Johana SH dan Plt Kasi Pidsus
Menurut Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomi dalam keterangannya mengatakan tujuan kami melakukan penyuluhan hukum ini untuk memberikan arahan dan penyuluhan terkait masalah hukum utamanya dampak hukum serta hukum terkait tipikor.
"Ini adalah kegiatan jaksa masuk sekolah," singkatnya.
Sementara kepala UPT SMAN 7 pinrang Drs.Ikhwan Matu M.Pd berharap melalui kegiatan Jaksa masuk sekolah ini, peserta didik mampu mengenali hukum sedini mungkin sehingga mereka bisa terhindar dari hal-hal yang dapat menjeratnya terkait hukuman.
Ikhwan Matu mengatakan, peserta didik diharapkan mampu memaknai materi-materi yang didapat dalam kegiatan tersebut, terutama mengenai banyaknya kasus di media sosial. Banyak yang terjerat hukum lantaran membuli temannya lewat media sosial. Selain itu, juga banyak yang berkasus lantaran ikut membagikan video-video dewasa.
"Kegiatan ini sangat berguna sekali, sehingga peserta didik mampu menjadi pelopor masalah hukum di masyarakat," bebernya. (alimuddin)
Emoticon