SIGI, lenteramerahnews.co.id- Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun 2021 kembali ditunda. Sebelumnya, telah dilakukan penundaan yakni pada rapat paripurna ke VII masa persidangan pertama tahun 2020-2021, di gedung Dekab Sigi, Kamis 15 Oktober 2020.
"Sesuai dengan surat masuk yang telah dibacakan oleh saudara sekretaris dewan, khususnya yang berkaitan dengan permintaan waktu terhadap rangkaian agenda pembahasan APBD tahun anggaran 2021 dengan beberapa alasan yang telah disampaikan," kata Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae saat pimpin rapat paripurna dalam rangka penjelasan bupati tentang nota keuangan APBD Sigi tahun 2021, Senin, 9 November 2020.
Terkait penundaan pembahasan tersebut, DPRD Sigi menyampaikan beberapa hal.
"Sesuai dengan ketentuan permendagri nomor 90 tahun 2019 serta permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021, bahwa batas waktu pengambilan keputusan terhadap APBD adalah 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulai, yang berarti pada akhir November," jelas Ketua DPRD.
Untuk itu kata dia, sekedar mengingatkan kepadatim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar perlu memaksimalkan kinerja OPD untuk segera mempercepat proses peng-inputan dan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021.
Meski demikian, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Sigi sangat memaklumi tingkat kesulitan dari TAPD dan OPD dalam penyusunan RAPBD 2021, mengingat masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru.
Penjelasan bupati dan nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2021 dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 16 november 2020.
Pandangan umum fraksi-fraksi atas nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2021 dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 17 november 2020.
Jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2021 dijadwalkan 17 November 2020 pukul 20.00. Sedangkan untuk agenda selanjutnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah," ungkapnya.
(Ardi/ton)
Emoticon