SIGI, lenteramerahnews.co.id- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi tahun anggaran 2021 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Postur APBD Sigi tahun 2021, yakni pendapatan Rp1.178.921.482.822, belanja Rp1.292.350.875.702 dan Pembiayaan Netto Rp113.429.392.880.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae saat memimpin rapat paripurna ke 10 masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021 dalam rangka pengambilan keputusan atas raperda tentang APBD 2021, bertempat diruang sidang DPRD, Senin 30 November 2020.
“Dengan diterimanya hasil kerja Banggar DPRD Sigi yang membahas Raperda Sigi Tentang APBD tahun 2021, maka Banggar telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat Paripurna tanggal 16 November 2020,” tuturnya.
Atas nama pimpinan, Rizal menyampaikan terima kasih dan penghargaan pada pimpinan dan seluruh anggota Banggar. “Semoga apa yang saudara-saudara telah rumuskan, dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Pjs Bupati Sigi, Sisliandy mengatakan Pemkab Sigi sangat memahami sepenuhnya bahwa pembahasan APBD Kabupaten Sigi tahun 2021 oleh DPRD pada prinsipnya merupakan salah satu wujud tanggungjawab bersama dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterimanya Raperda APBD Sigi tahun anggaran 2021 beserta seluruh lampirannya, maka Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sigi.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Sigi yang selama ini telah bekerjasama dengan Pemkab Sigi, dalam mengawal perjalanan pembangunan Kabupaten Sigi, demi kepentingan seluruh masyarakat, dedikasi, sumbangsih, waktu, tenaga, serta pikiran anggota DPRD Sigi,” ujar Pjs Bupati.
(ardi/ton)
Emoticon