Soppeng, lenteramerahnews.co.id-- Penyerahan secara resmi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman kabupaten Soppeng tahun 2020-2024 dan Rancangan Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Kamis, 10 Desember 2020 diruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng.
Rapat di buka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin,M Adam,S.Sos,MM. Sambutan Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE, Ranperda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kab. Soppeng Tahun 2020.
Adapun Ranperda ini disusun menjadi 2 yaitu :
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2040
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, di mana terkait dengan hak bertempat tinggal, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui Rencana Pembangunan dan plengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemenuhan hak ini dimaksudkan agar masyarakat mampu bertempat tinggal menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis, berkelanjutan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator memberi bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain, tata ruang, Pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, karifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.
- Peraturan Daerah ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Soppeng agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola ruang, berimbang dan sehat. Selain itu Leraturan Daerah ini mempunyai sasaran menuju perumusan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun horizontal) dan kawasan pemukiman mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan prasarana sarana dan utilitas antar Perumahan dan antar kawasan pemukiman pengalokasian ruang untuk tipologi Perumahan dan kawasan permukiman Man serta pengaturan kualitas rumah dan lingkungan lerumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.
2. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah telah beberapa kali membuat regulasi yang terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika salah satunya melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
- Berdasarkan regulasi tersebut, maka untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia pada umumnya dan Kab. Soppeng pada khususnya, perlu dilakukan upaya peningkatan melalui upaya pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika karena disamping merupakan obat atau bahan bermanfaat yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan ketat dan seksama.
- Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dengan menyusun suatu regulasi yakni Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dalam kesempatan ini, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE menyerahkan secara resmi 2 Ranperda ini, kepada Ketua DPRD Kab. Soppeng.
(AC)
Emoticon