Sidrap, lenteramerahnews-- Tindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021, Polres Sidrap gencar lakukan sosialisasi.
Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Supriyanto mengatakan, sesuai maklumat Kapolri tersebut, Polres Sidrap jajaran menghimbau agar masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 tidak dirayakan dengan mengumpulkan orang.
"Kami himbau agar masyarakat dalam merayakan pergantian tahun tidak melakukan pengumpulan orang atau pesta yang dapat mengakibatkan penyebaran virus corona, " kata Supriyanto sesaat lalu.
Supriyanto mengatakan, hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, sesuai maklumat Kapolri.
"Dalam maklumat itu diminta agar tidak menyelenggakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum, " ucapnya.
Kata dia, kerumunan yang dimaksud dalam perayaan natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah. Selain itu, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " imbuhnya.
Maklumat yang ditandatangani Kapolri Drs Idham Azis, Msi dikeluarkan di Jakarta 23 Desember 2020. Terkait hal itu kata Supriyanto, di wilayah Polres Sidrap akan melakukan penutupan Pantai Kering (Panker) dan Jalan Ganggawa mulai 31 Desember 2020 pukul 15.00 wita.
"Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan perayaan malam tahun baru untuk mencegah penyebaran virus corona, " urai Supriyanto.
(wis)
Emoticon