Mamasa, lenteramerahnews -Seorang pria beristri dari kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulbar, diamankan di Polsek Mambi, Senin, 21/11/2020.
Pria beristri tersebut inisial (Nt), yang merupakan warga Salukepopo. Namun, pria ini menikah di Desa Bambang Timur (Karakean) dan menetap disana.
Berdasarkan penyelidikan Polsek Mambi, Drones Ma'dika menyatakan bahwa pelaku berkenalan di Facebook dengan korban, saat pelaku di Kabupaten Toraja pada awal Desember.
"Korban merupakan warga Kecamatan Rantim Inisial, (NS) yang baru (14) tahun dan duduk di bangku SMP, " katanya.
Drones Ma'dika mengatakan, pelaku bertemu korban di Rante Bulahan Timur, 13 Desember 2020, di rumah tetangganya saat pelaku pulang dari Toraja.
Tak sampai di situ, jelang beberapa hari, pelaku menelpon korban dan mengajak ke rumah orangtuanya di Desa Salukepopo.
"Saat bertemu korban, pelaku membawanya dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan salah seorang rekannya, yang tak lain adalah sepupu satu kali korban yang juga masih dibawah umur, " ungkapnya.
Sesampainya di rumah orang tuanya, pelaku mengajak korban berhubungan badan selayaknya suami istri di kamar kakak pelaku, dengan di iming imingi, pelaku akan menikahi korban jika melayani nafsunya.
"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, yang dilakukan dua kali di kamar kakak pelaku, dan ketiga kalinya di salah satu pondokan yang berada di kebun yang berjarak satu kilometer dari kampung, " jelasnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, keluarga korban datang ke Desa Salukepopo, dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mambi sehingga korban diamankan.
Kini pelaku dan korban di bawah ke Sat Reskrim Polres Mamasa, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena peristiwa tersebut tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang penanganannya pada Unit PPA.
(Jupran)
Emoticon