BLANTERVIO103

Polda Sulteng Berduka, Iptu Adri Meninggal Dunia Usai Mengawal Surat Suara di Sigi

Polda Sulteng Berduka, Iptu Adri Meninggal Dunia Usai Mengawal Surat Suara di Sigi
Senin, 14 Desember 2020


SIGI, LM - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berduka. salah satu anggota terbaiknya yang bertugas sebagai Dit Binmas meninggal dunia, Minggu (13/12/2020).


Almarhum Iptu Adri Taliango menghembuskan nafas terakhir di lokasi Kolam Pemancingan Dennis desa Potoya sekitar pukul 12.00 wita, usai bertugas menjaga dan mengawal surat suara di PPK Kecamatan Dolo Barat,  Kabupaten Sugi. 


"Sebelumnya almarhum  melaksanakan BKO PAM TPS dari Polda untuk Polres Sigi kemudian seusai pencoblosan almarhum melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan surat suara di PPK Dolo Barat," ujar Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama.


Kapolres menuturkan, usai melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan surat suara, almarhum Iptu Adri mengajak keluarganya makan bersama di Kolam Pemancingan Dennis.


Menurut keterangan Tasmin (saksi) kepada polisi, Almarhum berada di lokasi sejak pukul 09.00 wita, bersama kedua orang anaknya. Sekitar pukul  12.00 wita, tiba-tiba, kedua anaknya berteriak minta tolong. Tasmin pun berlari kearah mereka dan mendapatkan Almarhum terjatuh ke lantai.


"Saat itu Tasmin langsung memegang nadi korban dan sudah tidak berdenyut, selanjutnya korban langsung di pindahkan ke gasebo pemancingan," terang Kapolres.


Setelah mendengar kabar duka tersebut, Kapolres pun langsung mendatangi TKP Kolam Pemancingan Dennis dan langsung membawa almarhum ke rumah duka di BTN Kelapa mas blok B1, desa Kalukubula.


"Saya selaku Kapolres Sigi, trut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga tugas yang di emban beliau dalam menjalankan tugasnya dapat bernilai ibadah disisi Allah S.W.T," ucapnya.


"Semoga anak dan keluarga diberi kekuatan, ketabahan dan keikhlasan dalam menerima cobaan ini.

Selamat tinggal bhayangkaraku semoga arwahmu mendapat tempat yang terbaik disisinya," ucapnya bersedih. (Ardi)


Sumber: Humas Polres Sigi

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

Click here for comments 1 komentar:

3160458705819572409