Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Rangga Himawan, saat Press Release, Kamis 31/12/2020.
SIGI, LM - Kepala Desa (Kades) Soulowe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi berinisial SU (40) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2017.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengungkapkan, SU di tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan analisis dokumen terkait pengelolaan ADD dan DD Desa Soulowe tahun anggaran 2017 yang di laporkan oleh masyarakat.
Selain itu, hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Sigi, ditemukan bukti penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Kades Soulowe bersama Bendahara Desa.
" Dari hasil pengecekan ke lapangan, pekerjaan tidak terselesaikan secara keseluruhan sesuai dengan APBDes," Ungkap Kapolres saat press release di Mako Polres, Kamis (31/12).
"Selain itu, LPJ Desa Soulowe tahun anggaran 2017 hingga saat tidak ada sama sekali, diduga oknum kades ini mengambil beberapa dana kegiatan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Lanjut Kapolres menjelaskan, kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp.241 juta. Untuk Bendahara Desa Soulowe, Kapolres mengatakan masih dalam proses pengembangan.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar masyarakat Kabupaten Sigi mengawasi setiap pengelolaan ataupun penggunaan dana ADD dan DD di desanya sehingga bisa di gunakan sesuai peruntukannya.
"Saya berharap kasus Kades Soulowe ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang kades-kades yang lain. Jadi jangan coba-coba mengambil yang bukan haknya," Tegas Kapolres mengingatkan. (Ardi)
Emoticon