Sidrap, lenteramerahnews -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidrap menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Akbar, non PNS Dinas Pengolahan Sumber Daya Air Sidrap.
Santunan diserahkan langsung Bupati Sidrap, H Dollah Mando didampingi Kadis Koperasi, UKM Nakertrans, A Safari Renata dan Kepala Kantor BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Rabu (6/1/2021).
Arfandy mengatakan, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJamsostek kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.
“BPJamsostek senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta utamanya saat mengalami kecelakaan kerja maupun yang meninggal dunia,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sidrap H Dollah Mando sangat mengapresiasi pihak BPJamsostek atas program-programnya selama ini.
"Program ini sangat luar biasa, dan khusus jaminan kematian ini semoga dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia,” kata Dollah.
Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris Akbar total sebesar Rp42 juta. Terdiri dari Santunan Berkala Rp12 juta, Biaya Pemakaman Rp10 juta dan Santunan Kematian Rp20 juta.
(wis)
Emoticon