Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id--Kabar gembira bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat pasalnya ABPEDNAS Kabupaten Pasangkayu dan BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dalam memberikan perlindungan bagi Aparat BPD di Kabupaten Pasangkayu.
Hal ini di kemukakan kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu Muh. Asrul Arif saat berkoordinasi dengan Sekum ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) DPC Kab.Pasangkayu Agusriadi Natsir Kantor Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu. Rabu siang, 20/01/2021.
Asrul juga sampaikan, untuk iuran mulai januari tahun 2021 pihaknya juga akan memulai dengan perlindungan 2 progam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ia tegaskan, kebijakan ini berlaku khusus untuk anggota BPD mengingat iuran BPJS TK bagi BPD Tidak ditanggung di APBDes.
" Yang penting terlindungi dulu dengan 2 progam agar aparat BPD dapat bekerja dengan tenang dan aman" ujar Asrul
Sebenarnya, menurut Asrul, BPJS ketenagakerjaan wajib melindungi hak dan kesejahteraan bagi perserta BPJS TK sesuai amanat undang-undang No. 24 Tahun 2011, namun Data peserta BPJS TK juga harus valid dengan membayat iuran setiap bulannya.
" setiap peserta wajib mendapat santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Tapi data harus valid" urai Asrul
Olehnya itu, Ia minta kepada lembaga yang menaungi BPD Sekabupaten Pasangkayu untuk memperhatikan kesejahteraan anggotanya dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS TK bagi anggota BPD baru.
" Saya minta ABPEDNAS mengkordinasikan seluruh anggota BPD Pasangkayu agar terdaftar di BPJS ketenagakerjaan" harap Asrul
Ditempat yang sama, Sekum ABPEDNAS Agusriadi Natsir menyambut baik langkah dan kebijakan BPJS TK untuk kesejahteraan anggota BPD.
" Saya berharap sinergi ini bisa berjalan dengan baik sehingga apa yang kita harapkan bersama dapat terlaksana sebagaimana mestinya" tandas Ketua BPD Polewali ini. (Ags)
Emoticon