SIGI, LM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, kembali mengamankan satu orang warga Sigi yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial SFR alias Sam (39) ini ditangkap di desa tempat tinggalnya, Desa Pewunu Kecamatan Dolo Barat, Senin kemarin (11/02) sekira pukul 20.00 Wita.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polres Sigi untuk diamankan.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Janni Sagala, mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 Paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman dan sejumlah plastik bening, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti untuk sementara ini masih diamankan di Polres Sigi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjutlanjut. Selanjutnya terhadap pelaku akan dilakukan pemeriksaan urine serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makassar ,” jelasnya.
Iptu Janni mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan peredaraan narkoba di wilayah hukum Polres Sigi.
Iptu Janni pun berharap agar masyarakat dan semua pihak terkait, jika menemukan ada kegiatan peredaraan narkoba di wilayahnya supaya melapor ke pihak berwajib agar dapat langsung ditindaklanjuti.
"Jangan sampai peredaraan narkoba menjadi meluas di wilayah Sigi. Olehnya mari kita bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah kita, jadikan narkoba musuh kita bersama,” pungkasnya. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon