SIGI, lenteramerahnews– Dua berkas perkara yang ditangani pihak Polres Sigi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan dilanjutkan ke tahap dua, Kamis kemarin (14/1).
Tahap dua ini dilakukan secara online, mengingat pandemi Corona saat ini masih mewabah di tanah air.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama mengungkapkan, dua kasus tersebut adalah kasus kepemilikan senjata tajam berupa badik dan kasus penyalahgunaan narkotika.
" Dua berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Donggala dan dilanjutkan dengan tahap dua secara online di hari yang sama, namun tempat dan waktu pelaksanaannya yang berbeda,” jelasnya.
Kasat Reskrim Iptu Rangga H. Sanjaya, S.I.K menjelaskan, kasus kepemilikan senjata tajam oleh HDR berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP / 87 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 27 November 2020 dan sudah di nyatakan P-21 oleh pihak Kejari Donggala.
Demikian pun disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Janni Sagala, bahwa kasus penyalahgunaan narkoba oleh AR berdasarkan nomor P21 No : B- 54 / P. 2.14 / Enz. 2/ 01/ 2021 tanggal 12 Januari 2021 dan juga sudah di nyatakan P21 oleh Pihak Kejari Donggala.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU dengan dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti, antara Penyidik Pembantu dan JPU Kejari Donggala," Terangnya. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon