BLANTERVIO103

Bupati Pasangkayu Rakor Strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bupati Pasangkayu Rakor Strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Rabu, 10 Februari 2021


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id-- Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa bersama Forkopimda, Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD terkait gelar Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi perumusan langkah strategis pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan penanganan penularan covid-19 di ruang Pola Bupati. Rabu siang, 10/02/2021.


Terlihat hadir diantaranya Dandim 1427/Psky Letkol Inf. Novyaldi,SE, Kapolres, Akbp Leo H Siagian SIK.M.Sc, Sekda DR. Firman.,S.Pi.,MP. 


Materi yang dibahas : 

1. Strategi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat kecamatan, keluraha dan desa sebagai upaya pengendalian dan penanggulangan covid 19

2. Pembentukan posko tingkat kecamatan kelurahan dan desa untuk pengendalian dan penanggulangan covid 19

3. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran protokol kesehatan melalui operasi Yustisi

4. Rencana kebutuhan anggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat


Bupati Agus Ambo Djiwa katakan, bahwa pandemi Covid -19 di wilayah Kab. Pasangkayu sudah mulai tidak terkontrol di karenakan tidak adanya pembatasan.


" Di sinilah kita rapatkan solusi mengatasinya antara kesehatan dengan ekonomi. dan kita harus memilih salah satunya apabila tidak kita pilih akan dua-duanya hancur " ujar Agus ADJ


" Sekarang pegawaipun kita batasi, hanya memasukkan pegawai 50 %. Disisi lain di Pasangkayu dimana-mana ada pesta maka dari itu kita mencari solusi untuk membatasi kegiatan masyarakat " papar Agus


Adapun hasil rapat koordinasi yaitu: 

1. Pesta yang dilakukan oleh masyarakat di batasi maksimal 100 orang dan Tidak ada kegiatan Malam hari dan tidak ada musik.

2. Di Cafe maksimal pengunjung 50% dari jumlah kursi dan jarak harus di atur dan di tentukan.

3. Ops. Yustisi tetap di laksanakan 

4. Semua tempat ibadah harus di berikan tanda pembatasan.

5.Tempat Keramaian akan di lakukan penyemprotan disinpektan sebelum di gunakan.

6. Posko-Poskoh di desa di bentuk dan di atur desain pelaksanaannya.

7. Mengadakan tempat-tempat isolasi di seluruh Desa.


Laporan : Agusriadi Natsir

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409