SIGI, lenteramerahnews - Dua orang warga Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi berinisial AD (17) dan FR (16), diamankan Unit Reskrim Polsek Dolo, Polres Sigi, Minggu (31/1/2021).
Keduanya diduga terlibat melakukan pencurian ternak sapi di desa Rogo. Kepada penyidik, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian ternak di 11 TKP dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 8 kali di TKP yang berbeda.
"Dari hasil Introgasi Unit Reskrim Polsek Dolo didapat keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian ternak sebanyak 11 kali yang terdiri dari pencurian ternak sapi 8 kali, pencurian kambing 3 kali,"
"Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 8 kali di TKP yang berbeda-beda," Ungkap Kapolsek Dolo Iptu Jimmi Tobing.
Iptu Jimmy ungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan perangkat desa serta Babinkamtibmas, dimana akhir-akahir ini marak pencurian ternak di desa mereka.
"Saya berharap seluruh warga Sigi dapat berperan membantu Polri khususnya Polres Sigi dalam mengungkap kriminalitas di wilayah Sigi dengan melaporkan setiap kejadian kriminalitas," tambahnya.
Humas Polres Sigi
Emoticon