SIGI, lenteramerahnews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan Mohamad Irwan dan Samuel Yansen Pongi sebagai bupati dan wakil bupati (Wabup) Sigi terpilih pada Pilkada 2020.
Penetapan hasil pilkada ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU setempat, Kamis, 18 Februari 2021.
Pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, Demokrat, PBB dan PKB tersebut memperoleh 77, 376 suara.
Hadir dalam rapat pleno tersebut pasangan terpilih, Mohamad Irwan dan Samuel Yansen Pongi, Bawaslu, DPRD, anggota Forkominda, serta perwakilan dari paslon bupati Husen dan Paulina.
Ketua KPU Sigi, Hairil mengatakan penetapan paslon terpilih ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan pemohon.
“Penetapan oleh KPU Sigi dilakukan menyusul ketetapan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada sidang pleno, Senin 15 Februari 20021,” katanya.
Diketahui, sebelumnya kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati, Husen-Paulina menyampaikan penarikan kembali perkara yang dimohonkan ke MK.
Setelah penetapan calon terpilih ini, tahapan selanjutnya menurut Hairil akan dilanjutkan dengan pengusulan pengesahan dan penetapan ke DPRD.
Selanjutnya, dewan mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Tahapan kita sampai mengusulkan ke DPRD. Pengusulan pelantikan bupati ke Kemendagri, paling lama 20 hari,” jelasnya.
DPRD Sigi menjadwalkan rapat paripurna istimewa tentang pengusulan bupati dan wakil bupati terpilih Mohamad Irwan dan Samuel Yansen Pongi ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur Sulawesi Tengah dilaksanakan besok, Jumat, 19 Februari 2021.
“Paripurna akan diikuti secara virtual oleh Sekkab Sigi, para asisten, staf ahli, Inspektorat, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RS Torabelo, serta kepala bagian dalam pemerintahan,” kata Kasubag Humas dan Protokol DPRD Sigi, Hildah Wahyuni saat di Konfirmasi, Kamis, 18 Februari 2021.(ardi/ton)
Emoticon