Nunukan, lenteramerahnews-- Empat (4) orang Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan petugas imigrasi Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Keempatnya diamankan setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian, Jumat, (19/2/2021).
"Keempatnya diamankan setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Empat WNI ini juga merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur Lawas Malaysia, " kata Lukie Reza Kusumah, Kepala Seksi teknologi informasi dan Komunikasi imigrasi Nunukan, Kaltara.
Kronologisnya kata Lukie, pada hari Kamis (18/02/2021), keempat orang WNI tersebut diamankan oleh Petugas Imigrasi Krayan, Efta, bersama petugas Satgas Pamtas dan segera dilakukan pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan surat kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19 Krayan, selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada pukul 15:55 WITA. 4 WNI tersebut tiba di Nunukan pada hari Jum'at, 19 Februari 2021 pukul 15.30 WITA, " ungkapnya.
Lukie menuturkan, identitaa ke 4 WNI tersebut yakni YT (23 th) asal NTT, MY (23 th) asal Sulawesi Selatan, S (30 th) asal Lombok Timur dan AY (27 th) asal Sulawesi Selatan.
Kata dia, berdasarkan informasi yang didapat, diketahui YT masuk ke Malaysia terusan Lawas Sarawak melalui Long Midang Krayan 1 tahun yang lalu dengan tujuan untuk bekerja di PT. Ladang Indah (perusahaan sawit). Sedangkan MY, S dan AY masuk ke Malaysia melalui Entikong kurang lebih 3 tahun yang lalu dengan tujuan bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit ( PT. Ladang Intan ) di Terusan Lawas Sarawak Malaysia.
"Selanjutnya ke 4 WNI sudah kami proses dan segera diserahkan ke UPT BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Nunukan untuk penanganan lebih lanjut, agar tidak terjadi lagi hal serupa kedepanya, " ungkap Lukie Reza Kusumah yang juga Humas Imigrasi Nunukan.
(gun)
Emoticon