Nunukan, lenteramerahnews-- Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara kembali berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (12/2) kemarin.
Pelaku diringkus polisi berdasarkan LP/41/II/2021/kaltara/Res Nunukan, tgl 8 Februari 2021 yang dilaporkan M. Mimin dengan Sprint Lidik : Sp. Lidik/. /II/2021/Reskrim, tgl 8 Februari 2021.
Pelaku curat atas nama Ado bin Senawin (27) beralamat di jalan pesantren Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sekira Rp. 2.550.000.
"Benar pelakunya telah kita amankan, sementara TKP di Jalan. Anastasia Wijaya Sedadap Nunukan selatan pada Senin 8 Februari 2021," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,S.Ik Melalui Kasubag Humas AKP M.Karyadi,,S.H.
Menurut Karyadi, Senin 8 Februari 2021, pelapor melaporkan kejadian bahwa barang toko miliknya telah hilang dicuri orang. Kejadian tersebut diketahui oleh korban pagi hari sekira pkl 06.00 wita, saat korban membuka toko.
"Barang yang diketahui hilang antara lain uang tunai Ringgit Malaysia, uang tunai rupiah dalam toples celengan serta brg jualan toko yang ditaksir mencapai Rp 2.550.000," urai Karyadi.
Kata dia, dugaan perkara tersebut kami tindaklanjuti. Hasil Lidik menerangkan bahwa dugaan pelaku merupakan residivis kasus CURAT pd tahun 2016, selanjutnya terhadap dugaan pelaku kami lakukan pencarian.
"Pada Jumat 12 Februari 2021, dugaan pelaku berhasil kami amankan saat melintas di jl. TVRI. Dari tangan nya kami temukan Barang milik korban berupa sisa rokok Sampoerna, uang tunai Ringgit Malaysia dan uang tunai rupiah, " jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di toko milik korban berdasarkan LP tersebut. Ceritanya, Awalnya pelaku berupaya masuk melalui pintu depan toko dengan cara merusak lobang angin yang tertutup kawat kasa dan menarik pintu depan hingga kayu les pintu terlepas, namun tidak berhasil terbuka. Sehingga pelaku memutar ke belakang toko dan memaksa membuka pintu belakang pintu toko yang tertutup rapat namun tidak terkunci.
"Sebagian uang tunai milik korban telah habis dipergunakannya untuk membeli narkoba, " beber Karyadi.
Pelaku ini lanjut Karyadi adalah seorang residivis kasus CURAT. Sebelumnya, pada tahun 2016 pelaku kami UP karena terbukti mencuri mesin genset dan mesin Alkon. Usai bebas dari penjara, pelaku bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap.
Selain BB tersebut diatas berdasarkan pengembangan, dari tangan pelaku turut kami amankan barang yang diduga hasil kejahatan pencurian berupa 1 hp Nokia, 1 kamera digital, 1 dompet wanita berisi STNK.
"Saat ini barang bukti bersama pelaku diamankan di tahanan Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut, " tuturnya. (*)
Emoticon