BLANTERVIO103

OPINI : Salah Kaprah Dalam Kepemimpinan Transaksional

OPINI : Salah Kaprah Dalam Kepemimpinan Transaksional
Minggu, 28 Februari 2021



 Oleh: Dr Mursalim Nohong, SE, Msi

(KPS MKD FEB UNHAS Makassar) 


Makassar dalam beberapa hari terakhir diguyur hujan deras sehingga berdampak pada sebagian belahan kota. Pada titik tersebut, masyarakat menjadi was-was jika saja terjadi lagi banjir seperti pada bulan Desember dan Januari yang lalu. Sisi lain, derasnya guyuran hujan seolah pertanda sedih atas penetapan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai salah seorang tersangka dalam peristiwi OTT yang dilakukan oleh personil lembaga KPK. Terlepas dari benar tidaknya berita yang kemudian berkembang seolah menjadi hiasan bibir masyarakat Sulawesi Selatan dihampir seluruh warung kopi hanya menunggu kemampuan argumentasi dari pak Prof dan pengacara yang akan menjelaskan terhadap seluruh pertanyaan Jaksa dan Hakim di pengadilan. Harapan masyarakat tentunya adalah tidak ada lagi pertunjukan drama-drama dalam lembaga yang menjadi tumpuan memperoleh sebuah keadilan yakni keadilan hukum. Tersangka lain yang menjadi list dalam peristiwa tersebut terkait dengan keberadaan seorang pengusaha yang diberitakan sangat dekat dengan gubernur sejak menjadi kepala daerah di salah satu kabupaten yang telah diformat ulang oleh gubernur sehingga menjadi daerah maju dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya termasuk jika dibandingkan dengan daerah lainnya.


Penguasa dan pengusaha dalam beberapa kasus serupa telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Kedua actor tersebut seolah sedang memainkan orchestra yang ditonton oleh masyarakat dengan sistim pembayaran prabayar melalui pajak dan retribusi. Atas nama pembangunan, maka mengajak pengusaha untuk sebuah pemenuhan kebutuhan dalam rangka mendorong kesejahteraan bukan sesuatu yang ditabukan. Akan tetapi masyarakat boleh-boleh saja bertanya, untuk apa sih pengusaha masuk dalam lingkaran kekuasaan atau dekat dengan penguasa. Dalam perspektif bisnis, seorang pengusaha yang melibatkan diri dalam orchestra tersebut tentu dalam rangka penciptaan nilai perusahaannya. Nilai yang dulu lebih dikenal dan dikaji dengan istilah keuntungan secara ekonomis bukan yang lain. Bahkan dalam undang-undang pun memberikan karpet merah bagi pengusaha untuk mengambil peran dalam pendanaan kegiatan-kegiatan kaitan dengan pemilihan atau partai (PILKADA/PILPRES). Ketika pengusaha dan penguasa bertemu tentu ada transaksi yang akan, sedang atau telah dimainkan paling tidak transaksinya adalah expected return di masa yang akan datang ketika semua berjalan.


Dalam kajian akademis, dikenal transformational leadership (kepemimpinan transformasional) dan transactional leadership (kepemimpinan transaksional) sebagai proses yang berbeda, dan diakui bahwa pemimpin yang sama dapat menggunakan kedua jenis kepemimpinan tersebut pada waktu dan situasi yang berbeda. Kepemimpinan transaksional dan kepemimpinan transformasional dengan tingkat tertentu bisa dianut sekaligus oleh seorang pemimpin dan yang paling efektif adalah pemimpin yang transaksional sekaligus transformasional. Kepemimpinan transaksional mendorong pengagumnya dengan menunjukkan pada kepentingan diri sendiri. Dalam industry kekuasaan (policy industry) pemimpin politik (penguasa) akan memasang bargaining position pekerjaan, pemberian, dan kontrak-kontrak pemerintah yang menguntungkan untuk memperoleh suara dan kontribusi pada sesi kampanye. Pada sisi lain, pemimpin perusahaan (pengusaha) memberikan sesajen dan status untuk usaha kerja. Kepemimpinan transaksional menyangkut nilai-nilai, namun berupa nilai-nilai yang relevan bagi proses bargaining, seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan pertukaran.


Pemimpin yang memegang mashab transaksional menentukan keinginan-keinginan pengikut dan memberi sesuatu yang mempertemukan  keinginan itu dalam transaksi karena pengikut melakukan tugas tertentu atau menemukan sasaran spesifik. Suatu transaction atau exchange process antara pemimpin dan pengikut, terjadi pada saat pengikut menerima reward dan pemimpin memperoleh manfaat dari program dan kegiatan yang telah diarahkan sebelumnya. Secara akademik, kepemimpinan transaksional sesungguhnya memandu atau memotivasi sumberdaya organisasi (istilah lain bawasahn) mencapai sasaran yang ditetapkan dan mengacu pada kerangka persyaratan peran dan tugas. Pemimpin transaksional mengidentifikasikan keinginan atau pilihan bawahan dan membantunya mencapai kinerja dan menghasilkan reward yang dapat memuaskan. Baik pemimpin transaksional atau pemimpin transformasional hanya akan nampak pada karakter atau perilaku-perilaku dalam menjalankan organisasinya. Hanya saja beberapa fakta menunjukkan bahwa pemimpin daerah seringkali salah dalam mempraktikkan kepemimpinan transaksional atau kepemimpinan transformasional. Khusus pada kepemimpinan transaksional, pemimpin daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) melakukan abuse of power sehingga menggiringnya pada pelanggaran-pelanggaran yang menjadi ranah aparat pemeriksa. Seorang pengusaha dengan berani mengerjakan sebuah proyek padahal proses tender belum selesai. Kasus lain, tembak proyek oleh pengusaha melalui pemimpin daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota). Masyarakat dalam hal ini, harus siap-siap dengan pekerjaan yang kualitas rendah.

(*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409