Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id- Personil Koramil 1427-03/Bblk bersama Polsek Baras gelar Operasi Non Yustisi di Pasar Desa Motu Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Kamis pagi 25 Februari 2021.
Operasi ini berdasarkan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Operasi ini melibatkan Wakapolsek Baras Ipda Amir bersama 2 orang anggota, Babinsa Motu Serda Moh.Taufik.M dan BKTM Bripka Haeruddin.
Dalam operasi ini, Petugas gabungan memberi tindakan berupa sangksi terhadap puluhan warga yang tidak disiplin mematuhi Protokol kesehatan. Adapun Sangsi atau tindakan berupa Pus Up 50 kali, Kerja bakti Fasilitas umum, menghapal Sila pancasila serta Menyayikan lagu Indonesia Raya.
Operasi Non Yustisi ini berlangsung hingga pukul 10.00 wita. (Ags)
Emoticon