BLANTERVIO103

Residivis Curat Diciduk, Polisi Buru 1 Terduga Pelaku

Residivis Curat Diciduk, Polisi Buru 1 Terduga Pelaku
Selasa, 02 Februari 2021

 


Nunukan, lenteramerahnews-- Seorang residivis yang baru menghirup udara segar setelah bebas dari rumah tahahan Rutan), kini harus pasrah untuk digiring kembali masuk sel tahanan. 


Residivis yang bebas karena mendapatkan asimilasi COVID-19 ini kembali digelandang polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Tak tanggung-tanggung, sepak terjang Ai (34) ini sangat meresahkan warga. 


Terbukti, dari hasil interogasi polisi, pelaku akui terlibat sederetan kasus curat dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


"'Iya benar, pihaknya telah mengamankan seorang lelaki bernama Ai, warga jalan PS Inhutani Nunukan Utara Kabupaten Nunukan, Jumat, (29/1)" kata Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi SH.


Kata Karyadi, penangkapan terduga pelaku curat ini berdasarkan sejumlah laporan yang masuk di Polres Nunukan dan Polsek Kota Nunukan. Yakni - LP/27/I/2021/kaltara/Res Nunukan, tgl 29 Januari 2021, Pelapor an. MANSUR dengan Kerugian materil Rp. 8.270.000, TKP Jl. Pesantren Hidayatullah pd Senin 25 Januari 2021 sekira pkl. 04.30 wita.


Selanjutnya, - LP/28/I/2021/kaltara/Res nnk, tgl 29 Januari 2021, pelapor an. Drs. YERMIA dengan kerugian materil Rp. 4.500.000, TKP Jl. Pesantren Hidayatullah RT. 07 pd Kamis 17 Desember 2020 sekira pkl. 03.00 wita.


Korban lain yang melapor kehilangan barang yakni Rahmanuddin, berdasarkan LP/30/I/2021/kaltara/Res nnk, tgl 29 Januari 2021. Rahmanuddin alami kerugian Rp. 4.000.000 dengan TKP Jl. Pesantren Hidayatullah RT 07 pd Senin 25 Januari 2021 sekira pkl. 04.00 wita.


Tak hanya itu, di TKP kantor UPTD Pendidikan Kabupaten Nunukan jl. Ujang Dewa Sedadap Nunukan selatan pd Minggu 17 Januari 2021 sekira pkl. 04.00 wita, korban Yohannes Katia melaporkan kecurian dengan kerugian Rp 3,5 juta. 


"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 5 unit Hp, 1 unit laptop, 1 buah charger laptop, uang tunai Rp 371.000 serta 1 buah tas perempuan, " urai M. Karyadi. 


Lanjutnya, dalam kurun Desember 2020 dan Januari 2021 marak terjadi CURAT dengan modus operandi yang hampir sama, yakni pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela.


"Daerah yang dianggap rawan yakni seputaran jl pesantren Hidayatullah s/d Ujang Dewa Sedadap, " imbuhnya. 


Menurutnya, pelaku rata-rata menyasar barang berharga berupa barang elektronik yang mudah dibawa antara lain hp, laptop dan juga uang tunai.


Kronologis pengungkapan ini,Jumat 29 Januari 2021, pelaku di tangkap disebuah rumah persembunyian di sebuah rumah kebun di dekat perumahan jl. Lingkar. Dari rumah tersebut personil Polres Nunukan bersama Polsek Kota Nunukan temukan banyak barang yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku diantaranya laptop, hp dan uang tunai. 


"Selanjutnya barang tersebut kami cocokkan dengan laporan yang ada dan benar barang tersebut merupakan BB dari 4 TKP CURAT, " ungkapnya. 


Pelaku mengakui bahww dirinya melakukan pencurian berdua bersama dengan 1 orang temannya an. RD yang hgga saat ini masih dalam pencarian. RD diketahui sebagai eks deportan dr Malaysia pada pertengahan tahun 2020.


"Dalam melakukan aksinya kata Karyadi, yakni dengan mencongkel jendela rumah korban dengan alat seadanya yang ada di sekitar TKP kemudian masuk ke dalam rumah korban. Usai mendapatkan barang hasil kejahatan, barang tersebut diendapkan terlebih dahulu sembari melihat situasi. Sementara uang tunai di bagi berdua, " terang Karyadi. 


Dari hasil pengembangan kasus, masih ada TKP lain yang terungkap, yakni di Jl. Tanjung Nunukan Barat sebanyak 1 TKP, Jl. P. Hidayatullah sebanyak 2 TKP serta Jl. Seleson gadis II sebanyak 1 TKP.


"Korban pada TKP tersebut diatas belum melaporkan kejadian Pencurian yang mereka alami, " jelasnya lagi. 


Sementara barang milik korban yang kami amankan berdasarkan 4 TKP tersebut berupa hp sebanyak 4 unit. Selain itu turut kami amankan hp yang dikuasai oleh pelaku dan tidak jelas asal usulnya, yakni sebanyak 5 unit.


"Barang barang tersebut saat ini kami amankan di Mako sebagai bahan pengembangan perkara lebih lanjut, " kuncinya. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409