SIGI, lenteramerahnews– Setelah satu pasangan suami istri minggu kemarin, Satuan Narkoba Polres Sigi kembali meringkus Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial UN (33) dan MR (28). Keduanya diamankan polisi di Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Selasa dini hari (9/2/2021).
UN adalah warga Desa Kalukubula, sementara MR adalah warga Desa Maranatha Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan kembali ke Palolo.
Dengan informasi tersebut, penghadangan dilakukan oleh Tim Sat Narkoba didepan Polsek Biromaru. Setelah pelaku lewat, pengejaran pun dilakukan, alhasil, keduanya di bekuk.
" Keduanya telah menjadi target operasi Sat Narkoba. Sekitar dua minggu lalu sempat kita tunggu di Ranoromba untuk dilakukan penyergapan namun kedua pelaku tersebut tidak Kami temukan," ujar Iptu Jani Sagala.
Dari keduanya, polisi mengamankan satu paket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu unit handphone merek vivo warna putih, uang tunai Rp.134 ribu yang diduga sisa dari pembelian sabu.
Barang bukti lainnya yang diamankan, tiga buah plastik bening kosong, satu buah dompet kulit warna hitam merk Alive dan satu unit mobil daihatsu Grandmax warna kuning DN 8206 MH.
"Saat ini kedua terduga pelaku narkoba ini bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Jani Sagala. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon