Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id-- DPRD Kab.Pasangkayu gelar rapat Paripurna yang di hadiri Wabup Pasangkayu Herny Agus dan Forkopimda dengan Agenda Penyerahan 5 Rancangan Peraturan Daerah di ruang Paripurna. Selasa, 30/03/21.
Kelima Ranperda tersebut ialah Pengembangan Pesantren, Rencana Tata Ruang Wilayah ( RT / RW ), Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu Pintu, Rumah Potong Hewan dan Fasilitasi pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran gelap Narkotika.
Ketua DPRD Pasangkayu Hj.Alwiaty,SH dalam sambutannya menjelaskan, Berdasarkan Peraturan DPRD Kab.Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Pasangkayu pada pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama dan pada ayat 3 Huruf A dan Huruf B dijelaskan bahwa Rapperda berasal dari Bupati dan DPRD masing-masing pengusul akan memberikan penjelasan terhadap Ranperda.
Sedangkan Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu menindaklanjuti Surat Bupati Pasangkayu Nomor : 180 / 42 / Hukum Tgl 8 Maret 2021 Perihal Penyampaian Ranperda Kab.Pasangkayu.
Paripurna ini sekaligus Penyerahan LKPJ Bupati Pasangkayu Tahun 2020.
Selanjutnya, Rabu 31 Maret 2021 akan dilanjutkan Rapat Paripurna penyampaian pandangan Umum Fraksi -Fraksi terhadap ke 5 Ranperda dan Penyampaian Pandangan Bupati terhadap Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kab.Pasangkayu. (Ags)
Emoticon