SIGI, lenteramerahnews- Wakil Ketua II DPRD Sigi yang semula dijabat oleh Torki Ibrahim Turra politisi dari Partai Nasdem kini berganti ke tangan Imran Latjedi yang juga dari partai yang sama.
Penetapan pemberhentian Torki Ibrahim Turra serta usul peresmian pengangkatan Imran Latjedi sebagai Wakil Ketua tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Sigi, Senin (22/3/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh.
Seperti di bacakan oleh Sekretaris DPRD Sigi Surya Indragni bahwa pergantian pimpinan ini berdasarkan surat DPP partai Nasdem No: 2-Kpts/DPP-Nasdem/I/2021 tentang perubahan Wakil Ketua DPRD Sigi Prov. Sulteng periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, tanggal 29 Januari 2021.
Serta Surat DPC Partai Nasdem Kabupaten Sigi Nomor: 012/SE.2/DPD-Nasdem.Sigi/II/2021 perihal pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi periode 2019-2024 dari fraksi partai Nasdem.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan bahwa penetapan pemberhentian pimpinan DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
"Sesuai dengan yang diusulkan oleh partai Nasdem, dengan resmi saya umumkan sekaligus ditetapkan, bahwa calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sigi periode 2019-2024 saudara Imran Latjedi, menggantikan Saudara Torki Ibrahim Turra," terang Rizal.
Moh Rizal Intjenae mengucapkan terima kasih kepada Torki Ibrahim Turra atas segala kontribusinya kepada lembaga DPRD serta Daerah Kabupaten Sigi selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa beliau masih tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua DPR Sigi sampai diterbitkannya peresmian pemberhentian yang bersangkutan oleh Gubernur," terang Rizal.
Seperti terpantau media ini, kedua Anggota DPRD Sigi Imran Latjedi dan Torki Ibrahim Turra tidak hadir dalam agenda rapat paripurna itu.(Ardi)
Emoticon