Nunukan, lenteramerahnews-- Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sebatik Timur akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku spesialis bobol rumah dan toko ini ditangkap tak cukup enam jam setelah korban melaporkan kejadian.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,S.Ik melalui Kasubag Humas AKP M.Karyadi, S.H mengatakan, penangkapan ini didasari : LP Nomor : LP/08/ III/ 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 01 Maret 2021.
Pelaku atas nama M alias B (27) warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan ditangkap, Jumat, 1 Maret 2021 sekira pukul 02.00 wita dengan TKP jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Nunukan, Kaltara.
"M alias B adalah residivis kasus yang sama. Pelaku adalah spesialis pembobol rumah dan toko, " urai Karyadi.
Karyadi mengatakan, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung Core A01 dan Uang Tunai Rp.362.000.00 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu rupiah).
Kronologisnya lanjut Karyadi, Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira jam 08.00 wite (dini hari) pelapor bersama korban membuka toko, kemudian korban dan pelapor mendapati gembok toko sudah dalam keadaan rusak kemudian pelapor bersama korban masuk kedalam toko dan melihat barang-barang di dalam toko tersebut sudah dalam keadaan terhambur dan uang yang berada didalam celengan sekitar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah tidak ada beserta HP merk Samsung Galaxy A01 core seharga Rp. 1. 300.000.00 (satu Juta lima ratus) dengan nomor HP. 081257218055 dan nomor IMEI 1 : 353211763909195 beserta IMEI 2 : 354412203909196 yang disimpan diatas meja telah tidak ada.
"Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.800.000.00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), " imbuhnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 08 / III / 2021 / Kaltara / Res Nunukan / Sek Sebtim itu, personil Polsek sebatik timur langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
Dari Hasil Penyelidikan, Olah TKP Introgasi Saksi Di TKP , dan informasi dari informan di dapati Informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatim Utara, Pers Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang di maksud.
"Sekira pukul 13.00 wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan setelah di lakukan introgasi, didapati pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merusak gembok pintu toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng lalu kemudian pelaku mengambil sejumlah uang yang ada di meja toko tersebut beserta satu unit hand phone, setelah itu pelaku meninggalkan toko tersebut dan bersembunyi di daerah Sungai Pancang, " jelasnya lagi.
Karyadi menambahkan, setelah melakukan interogasi, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri sehingga oleh Pers Unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Sekira Pukul 14.00 wita Pelaku dan barang bukti tiba di Polsek Sebatik Timur.
"Pasal Dipersangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1), Ke- (3) dan Ke-(5) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara, " kuncinya.
(Gun)
Emoticon