SIGI, lenteramerahnews.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang analisis dampak lalu lintas (Lalin) kepada DPRD Sigi.
Melalui Rapat Paripurna DPRD Sigi, yang di gelar Senin kemarin (15/3), Bupati yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Ilham, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini didasarkan pada kewenangan daerah sebagaimana tertuang dalam lampiran UU No 23 tahun 2014.
Kata dia, analisis dampak lalu lintas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, evaluasi rancang bangun, serta pemberian izin yang diwujudkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang harus mendapatkan persetujuan dari bupati.
Dengan diajukan Raperda ini diharapkan pembangunan di Kabupaten Sigi lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan berbasis mitigasi penanganan dampak lalu lintas.
"Raperda ini merupakan payung hukum yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sigi dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan keteraturan berlalu lintas serta adanya tanggung jawab pemerintah dan pengembang," papar Andi Ilham.
(Ardi)
Emoticon