SIGI, lenteramerahnews.co.id – Kepolisian Resor Sigi melalui Unit IV Satreskrim berhasil bekuk Tiga terduga pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) milik warga Desa Luku Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi.
Ketiga terduga pelaku Kasus Curanmor Tersebut Yaitu Lk. AFN (21), Lk. SCT (23) dan Lk. ZN (22). Tiga pelaku ini di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda, Senin (15/03).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kasubbag Humas Iptu Ferry Triyanto menjelaskan, penangkapan Ketiga terduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 60 / II / 2021 /SPKT-II/Sulteng/Res Sigi yang di laporkan oleh Pemilik Kendaraa di Mako Polres Sigi.
"Kami menerima informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial AFN berada di wilayah Pasar Inpres Kota Palu, dan langsung di lakukan penangkapan. Dari hasil introgasi, AFN mengaku melakukan pencurian motor bersama SCT dan ZN," ungkapnya.
Tak menunggu lama, setelah mendapatkan informasi AFN, Unit IV Satreskrim kembali membekuk SCY di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat.
Sekitar pukul 16.00 Wita Unit IV Satreskrim kembali berhasil membekuk ZN di Jalan Masjid Raya Desa Lolu, Biromaru.
"Dari hasil penangkapan Unit IV Satreskrim berhasil mengamankan 1 Unit sepedar motor merek Fino warna Biru yang di duga hasil kasus Curanmor. Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mako Polres Sigi untuk penyelidikan lebih lanjut", tutupnya. (Ardi)
Emoticon