Nunukan, lenteramerahnews-- Dua pemuda berinisial MJ alias Ja (21) dan MKA alias Mi (20) dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Nunukan lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan, Minggu, 7 Maret 2021 berdasarkan LP / 67 / III / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 07 Maret 2021. MJ yang merupakan oknum mahasiswa ini bersama rekannya MKA ditangkap polisi dijalan Teuku Umar (Bukit Cinta) RT 13 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Kaltara.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar,S.Ik melalui Kasubag Humas AKP M.Karyadi, S.H mengatakan, keduanya ditangkap pada Hari Minggu tgl 07 Maret 2021, sekira pukul 03.00 wita di Jln. Teuku Umar (bukit cinta) RT. 13 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab.nunukan Prov.Kaltara.
" Barang bukti yang diamankan yakni 20 (Dua puluh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram, " urai Karyadi.
Selain kata dia, diamankan juga 1 (satu) buah HP OPPO warna Merah, 1 (satu) buah penjepit besi, 1 (satu) buah gunting, Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah dan 26 (dua puluh enam) plastik pembungkus.
"Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 02.50 wita personil opsnal sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Teuku Umar (bukit cinta) RT.13 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Gol I jenis sabu," imbuhnya.
Karyadi menambahkan, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan rumah ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang terletak diatas baju kaos warna hitam diatas lantai dalam kontrakan.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahu. 2009 ttg Narkoba, " tuturnya. (Gun)
Emoticon