SIGI, lenteramerahnews.co.id - Satuan Narkoba Polres Sigi mengamankan satu orang pria berinisial FP (36), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
FP diketahui adalah warga Desa Salutome, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi.
Terduga FP diamankan polisi di Desa Maku Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sabtu 27 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wita.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu J. Sagala. Dari tersangka tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket yang di duga narkotika jenis dabu dengan berat bruto 0,59 gram.
Polisi juga mengamankan 2 Buah Korek Api, 1 Buah pembungkus Rokok, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, 1 Unit Mobil Toyota Avanza Warna silver dan Uang Tunai sebesar Rp.255 ribu.
" Terduga pelaku di amankan di Mako Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Sagala.
"Kami dari satuan narkoba Polres Sigi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kab.Sigi untuk bersama sama memerangi narkoba dan jangan mencoba coba mendekati barang haram tersebut jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian" tegas Kasat Narkoba Polres Sigi. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon