BLANTERVIO103

Tim Satgas Posko Covid-19 Desa Polewali Resmi Terbentuk

Tim Satgas Posko Covid-19 Desa Polewali Resmi Terbentuk
Kamis, 04 Maret 2021


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id-- Pemerintah Desa Polewali Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Sulbar resmi bentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Posko Pengendalian dan pencegahan covid-19 yang di laksanakan di Balai Desa Polewali. Kamis pagi, 04/03/2021. 


Pembentukan Tim satgas ini menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 05 Pebruari tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan pembentukan Posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dan Insruksi Kemendes PDTT Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Pebruari tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat skala Mikro di Desa serta Insruksi Bupati Pasangkayu Nomor 433.I/45/SET/GT.Covid-19 tertanggal 15 Februari.


Di hadiri Kades Polewali Mujais, Ketua BPD Agusriadi Natsir, Babinsa Sertu Lukman, PLD Suwarno, Pendamping Bappeda Dzulfitri,SE, Sekdes Muh.Rifal, S.Agr, para perangkat Desa, Bidan Desa, Kader Posyandu dan para RT.


Kades Mujais selaku ketua Satgas meminta agar semua yang masuk jajaran Satgas dapat bertugas sesuai Tufoksinya masing-masing dan Untuk Penjagaan Posko PPKM akan di jadwal piketnya.


"Mengingat ada sedikit insentifnya, akan dijadwal piketnya sesuai kebutuhan penjagaan, " ungkap Mujais. 


Babinsa Sertu TNI Lukman kembali menekankan agar pelarangan kegiatan Masyarakat yang menggu akan hiburan diterapkan di wilayah masing-masing. 


"Pokonya tidak ada toleransi bagi warga yang langgar instruksi Bupati, " tegas Lukman


Sementara itu, Ketua BPD Agusriadi Natsir meminta semua perangkat Desa tingkatkan kinerjanya terutama Para kadus sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di Wilayah Dusun.


"Para kadus harus aktif berkoordinasi di group karena sudah di pasilitasi HP. Tidak ada lagi alasan tidak tau informasi, " tekan Agusriadi. (Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409