BLANTERVIO103

ASN di Pasangkayu Dilarang Mudik

ASN di Pasangkayu Dilarang Mudik
Selasa, 20 April 2021


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa melarang ASN di daerah ini mudik lebaran nanti. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasangkayu Nomor 060/135/IV/2021/Organisasi, tertanggal 19 April 2021.


“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan RB, terkait larangan mudik di masa pandemi Covid-19,” terang Yaumil, Selasa 20 April 2021.


Dalam surat edaran itu disebutkan jika ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. ASN juga dilarang mengajukan cuti pada periode itu, kecuali cuti melahirkan dan atau ada alasan penting lainnya.


Yaumil berharap ASN menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat lainnya dalam hal menerapkan hidup sehat, dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.


“Pelanggaran terhadap surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas tokoh penggagas pembentukan Kabupaten Pasangkayu itu. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409