Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Bupati Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa buka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petujuk Pelaksanan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sosialisasi ini di laksanakan di Aula Hotel Nerly, Pasangkayu tanggal 5 hingga 6 April 2021.
Sosialisasi ini di Hadiri Asisten II Makmur, SE, anggota DPRD Muslihat Kamaluddin, sejumlah Pimpinan dan perwakilan OPD, Badan dan Kantor, Kabag Humas dan Protokoler Tanwir Wiliansyah, Bagian Hukum dan Ham, Para Staf Khusus dan Sejumlah Perwakilan Perusahaan di Wilayah Kab.Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa berharap Peraturan Bupati terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat dipahami dan dijalankan bagi seluruh perusahaan.
Menurutnya, perusahaan harus bersinergi dengan Pemkab dalam melaksanakan kewajibannya terhadap kehidupan sosial dan lingkungan masyarakat setempat.
Laporan : Agus LM
Emoticon