SIGI, lenteramerahnews.co.id
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi meringkus seorang pria berinisial HMR (49 tahun) karena membawa obat-obatan terlarang jenis THD.
Warga Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi ini di tangkap tanpa perlawanan, Minggu malam (4/4) Sekitar Pukul 20.00 Wita.
" Dari tangan HMR ini kami menyita 9 Paket obat THD siap edar. Masing-masing paket berisi 2 butir, totalnya 18 butir, serta uang Rp. 310 ribu," ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala, Senin kemarin.(5/4).
Kata dia, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sigi”, Tutupnya. (Ardi)
Emoticon