SIDRAP, lenteramerahnews.co.id
Setelah dikunjungi dan melaksanakan sejumlah kegiatan di Kabupaten Sidrap oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, kini Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian langsung menyikapi.
"Ini merupakan rangkaian kegiatan BBPOM Makassar di Sidrap untuk menciptakan bentuk kerjasama dengan Pemda Sidrap, " kata Kadis Perdagperin Sidrap, Ahmad Dollah, SP, Msi, Kamis, 15 April 2020.
Ahmad berharap, setelah BBPOM Makassar menjalin kerjasama dengan Pemda Sidrap, maka produk UMKM/IKM bisa difasilitasi untuk mendapatkan registrasi atau izin edar atau registrasi MD.
"Banyak produk UMKM dan IKM kita yang bisa untuk mendapatkan registrasi produk atau izin edar serta registrasi MD, kita akan fasilitasi, " tutur Ahmad.
Sehingga dengan begitu lanjut Ahmad, diharapkan kedepan selain sertifikat halal, hak intelektual dimiliki produk UMKM dan IKM kita bisa dan memenuhi persyaratan masuk di etalase toko-toko modern.
"Jika produk UMKM dan IKM kita telah izin edar, sertifikat halal dan hak intelektual, maka diharapkan produk itu bisa memiliki tempat pemasaran, yang pada akhirnya berdampak pada peningkaran pendapatan pelaku UMKM dan IKM, " imbuhnya.
"MD yang merupakan singkatan dari “Makanan Dalam” adalah nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri, " tambahnya.
Untuk informasi, pengrajin yang dikunjungi Kepala Balai BBPOM Makassar di Sidrap diantaranya pengrajin gula semut di Desa Kulo, Maddenra dan pengrajin gula semut di Desa lombo yang dikoordinir kepala desa lombo.
(wis)
Emoticon