Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id
Kemenkumham Propinsi Sulbar Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adakan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendirian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan Hukum di Hotel Nerly Kabupaten Pasangkayu. Kamis, 22/04/21.
Dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, SH,.MH, Kabid Pelayanan Hukum Abdullah, SH,MH, Kabid Ormas dan Parpol Kesbangpol Pasangkayu Samlan Mallo, S.Sos, Ipda Usman, SH Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu, 3 perwakilan Wartawan, dan sejumlah LSM dan Ormas lainnya.
Alexander Palti menjelaskan, bahwa kegiatan ini berlangsung demi memberikan pemahaman tentang pentingnya kelengkapan Administrasi Hukum Umum terhadap pendirian Ormas yang ada. Dalam perundang-undangan sangat jelas di atur, olehnya itu pentingnya mempelajari dan memahami segala aturan yang berlaku tentang Ormas atau segala bentuk Organisasi yang ada.
Kabid Fasilitas Ormas dan Parpol Syamlan Mallo membeberkan, bahwa saat ini Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Pasangkayu sebanyak 52 lembaga, namun yang aktif dan nampak didalam kegiatan Masyarakat maksimal hanya 5 Ormas.
Samlan Mallo tambahkan, sejak diterbitkannya Permendagri, pengawasan terhadap Ormas sudah dilakukan dan saat ini ada beberapa yang dibekukan karena mengaku Ormas namun kegiatannya selalu meresahkan dan melanggar Hukum.
"Bekerjasama pihak Kepolisian dan tim terpadu pengawasan Ormas. telah dibekukan salah satu Ormas yang kami anggap kegiatannya sangat meresahkan dan sering melakukan provokasi kepada Masyarakat " ungkap Samlan Mallo
Dari pihak Kepolisian berharap, Ormas yang ada di Kabupaten Pasangkayu tetap berada dalam tupoksinya dan taat terhadap peraturan Perundang-undangan.
(Ags)
Emoticon