BLANTERVIO103

Menuju Parepare, 3,5 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi Nunukan

Menuju Parepare, 3,5 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi Nunukan
Kamis, 22 April 2021


NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Peredaran sabu sebanyak 3,5 kilogram dari Malaysia menuju Kota Parepare, Sulsel berhasil digagalkan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Polda Kaltara. Pengungkapan barang haram tersebut juga ikut ditangkap 3 orang tersangka.


Hal itu terungkap saat Press Release dipimpin Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar,Sik didampingi Kasubag Humas AKP M Karyadi dan Kasat ResNarkoba IPTU Lusgi Simanungkalit, Kamis, 22 April 2021 di depan Mako Polres Nunukan. 


Didepan awak media, Syaiful Anwar mengatakan, tim Sat Reskoba berhasil mengamankan sekira 3,5kg sabu disalah satu hotel di Pelabuhan Nunukan, Jumat, 7 April 2021. Selain BB sabu, juga diamankan 3 orang tersangka, yakni JU (kurir), HA (pemantau) serta MM (calo penumpang) 


"Berawal Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya penyelundupan Sabu dari Tawau Malaysia menuju ke Sulawesi, Transit di Nunukan, " kata Syaiful Anwar. 


Kapolres mengatakan, setelah ciri-ciri pelaku dikantongi maka Tim reskoba langsung mengamankan Calo penumpang, MM dan juga barang penumpangnya. Selanjutnya Tim membawa MM beserta Barang penumpang ke Hotel Melati dan di lakukan interograsi. Dari hasil intetogasi diketahui jika pemilik barang sabu tersebut adalah JU dan HA yang sekarang tinggal di Rumahnya di jalan Griya tepian jalan Lingkar Nunukan.

Selanjutnya, Tim  menangkap JU dan HA di rumah MM dan di bawa ke Hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku dan petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar 4 bungkus berisi Sabu- sabu sekitar 3,5 Kg.


"Dari hasil interogasi bahwa barang sabu akan di bawah ke Parepare untuk di serahkan kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput ZA, " urainya. 


Dari keterangan tersebut, tim membawa JU dan HA untuk pengembangan (Control deleferi) ke Pare-pare. Setibanya di Parepare, tim berhasil menangkap seorang penjemput Sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di Parepare. 


"Dari keterangan ZA, bahwa yang memesan barang sabu dari Malaysia melalui Kurir JU dan HA adalah AT yang melarikan diri saat Tim menangkap ZA sebagai suruhannya. Barang sabu sebanyak 3,5 kg dikirim oleh pengedar di Tawau bernama HAR (DPO), " imbuh Kapolres. 


Menurut Kapolres, JU berperan sebagai Kurir atas suruhan HAR (bandar di Tawau). JU dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta sedangkan tersangka HA di janjikan upah Rp 30 juta. Sebelumnya lanjut Kapolres, JU juga pernah lolos membawa Sabu ke Sulawesi pada bulan Januari 2021 dengan upah Rp 30 juta oleh HAR.


"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni UU No 35 tahun 2009 pasal 114(2) Yo 132, pasal 112(2) Yo 132  ancaman  pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat (6) tahun paling Lama ( 20) tahun," tutur Syaiful Anwar. (gun) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409