SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Satuan Resnarkoba Polres Sigi limpahkan satu kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala secara online, Rabu (21/4).
Penyerahan tersangka secara online itu dilakukan akibat pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Polres SIGI Iptu Ferry Triyanto mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
" Penyerahan tersangka secara online hari ini, Rabu (21/4) sekitar pukul 10 sampai 12.00 wita, untuk penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala," sebut Iptu Ferry.
Lanjut Iptu Ferry, pelaksanaan tahap dua ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resky Andi Ananda, di kantor Kejari Donggala dalam keadaan aman dan terkendali.
"Tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi," terangnya.
(Ardi)
Emoticon