SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Sat Reskrim Polres Sigi mengamankan pemuda berinisial FR karena diduga melakukan penganiayaan terhadap IK warga Desa Bangga Kecamatan Dolo Selatan.
FR diketahui adalah warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa. Pemuda berusia 22 tahun ini di amankan Jumat kemarin (14/5) setelah dilapor oleh korban ke pihak Polres Sigi.
" FR di amankan berdasarkan LP : 137/V/2021/SPKT-I/Sulteng/Res Sigi tanggal 13 Mei 2021 perihal dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Pakuli," ujar Kasubag Humas Polres Sigi, Iptu Ferry Triyanto, Sabtu (15/5).
Berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian bermula saat korban menuju rumah mertuanya di Desa Pakuli.
Saat masuk lorong, korban yang berboncengan dengan rekannya Apriadin, di cegat pelaku bersama beberapa orang rekannya.
"Saat itu pelaku dan temannya bertanya kepada korban dia orang dari mana. Korban menjawab, dia orang disini juga," terang Iptu Ferry, mengutip pengakuan saksi.
Mendengar pengakuan tersebut, pelaku pun membiarkan korban dan rekannya berlalu. Namun tak lama kemudian, pelaku dan rekannya mendatangi korban yang saat itu sudah berada di rumah mertuanya. Saat itu pelaku langsung memukul di bagian alis mata sebelah kiri korban.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Sigi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, guna proses penyidikannya," terang Iptu Ferry Triyanto.
(Ardi)
Emoticon