Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian didampingi Wakapolres Kompol Ade Chandra dan Kasat Reskrim dan Kanit PPA pimpin press Release Kasus Persetubuhan yang diduga dilakukan oleh 10 orang tersangka.
Release kasus tersebut dilaksanakan diruangan Media Center Humas Polres Pasangkayu, Kamis malam 06 mei yang dihadiri awak media dengan menghadirkan 5 orang tersangka sedangkan 5 tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.
Berdasarkan keterangan Kapolres, bahwa Ke 10 tersangka setubuhi korban initial A (15 thn) yang dilakukan beberapa kali di TKP yang berbeda . Untuk TKP Pertama dilakukan pada tanggal 14 April 2021 di Jalan Tanjung Cina Desa Bambakoro, TKP Kedua dilakukan pada tanggal 27 April 2021 didesa Karave sedangkan TKP Ketiga dilakukan pada tanggal 29 April 2021 di kamar mandi SD Inpres Karave, diantara Pelaku ada yang melakukan 1 kali hingga 2 kali.
Adapun Modus pelaku dengan cara menjemput korban kemudian di bawa ke TKP dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan para tersangka secara bergantian. Motif Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya.
Aksi tersangka tersebut terungkap setelah orang tua korban mendesak korban setelah melihat perubahan pada diri korban dan selanjutnya melaporkan kepada kepolisian yang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Bagi para pelaku Polisi jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. (LM)
Emoticon